Urgensi Penyusunan Kamus Kompetensi Teknis Dan Standar Kompetensi Jabatan

Manajemen ASN terdiri atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK yang perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur.  Aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu aset birokrasi yang diharapkan bisa mewujudkan cita-cita pemerintahan  berkelas  dunia (world class  government) tahun 2024. ASN saat ini dituntut untuk menghadapi  tantangan dunia yang semakin kompleks,  seperti volatility, uncertainty, complexity dan ambiguity. Kemajuan  ilmu pengetahuan  dan teknologi yang masif saat ini tentu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi ASN untuk memenangi persaingan global.

Tidak bisa dipungkiri  bahwa globalisasi  dan digitalisasi  menuntut ASN menjadi generasi pembelajar atau lifelong learner.  Tidak hanya menerima, tetapi juga beradaptasi dan mengikuti perubahan ke arah yang positif. Teknologi informasi dan komunikasi juga sudah begitu canggih, memungkinkan ASN untuk belajar dari banyak sumber secara mandiri. Produktivitas  dan kreatifitas ASN tetap bisa berjalan tanpa batas jarak dan waktu.  Sebuah kondisi  dimana  ASN  harus  inovatif,  berfikir  jauh  ke  depan,  representatif,  responsif  dan adaptif terhadap sebuah perubahan.

Untuk  menghadapi  tantangan  dalam  persaingan  global,  ASN tidak  boleh  hanya sekadar bekerja menjalankan tugas-tugas rutin saja atau business as usual. Terbitnya Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan  bahwa ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Peraturan ini menjadi dasar transformasi PNS menjadi ASN yang kompeten, handal, dan kompetitif melalui sistem manajemen ASN berdasarkan sistem merit.

kompetensi  merupakan  alat dasar  ASN  sebagai  bekal  dalam  melaksanakan   pengelolaan   PNS.  Seperti  yang  telah dijelaskan sebelumnya, bahwa dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi, menjadikan ASN secara individu, dapat mengembangkan kompetensinya sendiri. Namun, hendaknya pengembangan kompetensi ASN dapat sesuai dengan arah perencanaan kebutuhan organisasi dan berdasarkan standar kompetensi jabatan ASN yang ada.

ompetensi  merupakan  perpaduan  aspek  pengetahuan,  keterampilan,  dan  sikap yang  terindikasikan  dalam  kemampuan  dan perilaku  seseorang  sesuai  tuntutan  pekerjaan. Kompetensi berperan penuh dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman yang dinamis. Kompetensi  dapat berpengaruh  dan berdampak  buruk  terhadap  kinerja  organisasi,  apabila kompetensi yang dimiliki oleh ASN tidak dikembangkan.

Pengembangan kompetensi ASN pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan profesionalitas ASN dengan mempertimbangan  kebutuhan individu pegawai dan kebutuhan umum organisasi  dengan sistem perencanaan  yang rasional,  holistik (terintegrasi),  terarah, efektif dan efisien.

Tuntutan PNS harus memiliki kompetensi antara lain: tugas, pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan, yaitu memberikan pelayanan publik, pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance), dalam upaya mengimbangi perubahan lingkungan strategis yang cepat berubah, baik itu lingkungan internal organisasi, maupun lingkungan eksternal organisasi, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan era globalisasi yang sedang berlangsung yang tidak bisa di tolak dan dicegah lagi, dan pelaksanaan otonomi daerah.

Mempertimbangkan kondisi dan tuntutan sebagaimana tersebut diatas maka dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menduduki suatu jabatan perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Jabatan.

Share