Manajemen ASN terdiri atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK yang perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur. Aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu aset birokrasi yang diharapkan bisa mewujudkan cita-cita pemerintahan berkelas dunia (world class government) tahun 2024. ASN saat ini dituntut untuk menghadapi tantangan dunia yang semakin kompleks, seperti volatility, uncertainty, complexity dan ambiguity. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang masif saat ini tentu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi ASN untuk memenangi persaingan global.
Tidak bisa dipungkiri bahwa globalisasi dan digitalisasi menuntut ASN menjadi generasi pembelajar atau lifelong learner. Tidak hanya menerima, tetapi juga beradaptasi dan mengikuti perubahan ke arah yang positif. Teknologi informasi dan komunikasi juga sudah begitu canggih, memungkinkan ASN untuk belajar dari banyak sumber secara mandiri. Produktivitas dan kreatifitas ASN tetap bisa berjalan tanpa batas jarak dan waktu. Sebuah kondisi dimana ASN harus inovatif, berfikir jauh ke depan, representatif, responsif dan adaptif terhadap sebuah perubahan.
Untuk menghadapi tantangan dalam persaingan global, ASN tidak boleh hanya sekadar bekerja menjalankan tugas-tugas rutin saja atau business as usual. Terbitnya Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Peraturan ini menjadi dasar transformasi PNS menjadi ASN yang kompeten, handal, dan kompetitif melalui sistem manajemen ASN berdasarkan sistem merit.
kompetensi merupakan alat dasar ASN sebagai bekal dalam melaksanakan pengelolaan PNS. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi, menjadikan ASN secara individu, dapat mengembangkan kompetensinya sendiri. Namun, hendaknya pengembangan kompetensi ASN dapat sesuai dengan arah perencanaan kebutuhan organisasi dan berdasarkan standar kompetensi jabatan ASN yang ada.
ompetensi merupakan perpaduan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terindikasikan dalam kemampuan dan perilaku seseorang sesuai tuntutan pekerjaan. Kompetensi berperan penuh dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman yang dinamis. Kompetensi dapat berpengaruh dan berdampak buruk terhadap kinerja organisasi, apabila kompetensi yang dimiliki oleh ASN tidak dikembangkan.
Pengembangan kompetensi ASN pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan profesionalitas ASN dengan mempertimbangan kebutuhan individu pegawai dan kebutuhan umum organisasi dengan sistem perencanaan yang rasional, holistik (terintegrasi), terarah, efektif dan efisien.
Tuntutan PNS harus memiliki kompetensi antara lain: tugas, pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan, yaitu memberikan pelayanan publik, pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance), dalam upaya mengimbangi perubahan lingkungan strategis yang cepat berubah, baik itu lingkungan internal organisasi, maupun lingkungan eksternal organisasi, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan era globalisasi yang sedang berlangsung yang tidak bisa di tolak dan dicegah lagi, dan pelaksanaan otonomi daerah.
Mempertimbangkan kondisi dan tuntutan sebagaimana tersebut diatas maka dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menduduki suatu jabatan perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Jabatan.






