Good Corporate Governance
Tata Kelola Perusahaan atau Corporate Governance (selanjutnya disebut sebagai CG) merupakan suatu sistem yang dirancang untuk mengarahkan pengelolaan perusahaan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, kewajaran dan kesetaraan. BEI (Bursa Efek Indonesia) sebagai fasilitator dan regulator pasar modal di Indonesia memiliki komitmen untuk menjadi Bursa Efek yang sehat dan berdaya saing global.
Penerapan komitmen CG yang baik atau biasa disebut Good Corporate Governance (GCG) terkandung pada misi Perusahaan yaitu menciptakan daya saing untuk menarik investor dan emiten melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan, penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance.
BEI telah berhasil menerapkan pedoman, kerangka kerja serta prinsip-prinsip CG secara efektif dan efisien dalam kegiatan operasional Perusahaan dan senantiasa memperbaiki praktik CG di masa yang akan datang. Manfaat dari penerapan GCG dapat berdampak positif pada terciptanya akuntabilitas Perusahaan, transaksi yang wajar dan independen, serta kehandalan dan peningkatan kualitas informasi kepada publik.
Pedoman Umum GCG bukan merupakan aturan hukum yang mengikat, melainkan etika yang menjadi acuan bagi semua perusahaan dalam menjalankan bisnis secara baik. GCG didasarkan pada tiga pilar utama, yaitu:
- Negara sebagai pembuat peraturan perundang-undangan dan penegak hukum untuk menunjang iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan.
- Dunia usaha sebagai pelaku pasar yang menerapkan GCG sebagai pedoman dasar menjalankan perusahaan.
- Masyarakat sebagai pengguna produk/jasa dan pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan berperan melakukan kontrol sosial secara objektif.
Prinsip Good Corporate Governance
Good Corporate Governance adalah cara yang dianggap paling ampuh untuk menjaga kestabilan pertumbuhan perusahaan. Dalam prosesnya, setidaknya ada lima prinsip utama yang harus dipegang. Berikut ini penjelasan lengkap tentang prinsip Good Corporate Governance.
1. Transparansi
Perusahaan harus menyediakan informasi yang relevan serta mudah diakses dan dipahami oleh stakeholder untuk mengakses informasi apapun yang mereka butuhkan. Transparansi perlu diimplementasikan untuk menjaga tingkat objektivitas antara perusahaan dan pemangku kepentingan.
2. Independensi
Menjadi company yang tidak mudah dicampurtangani pihak lain juga menjadi salah satu prinsip tata kelola perusahaan. Hal tersebut merupakan upaya perusahaan dimana harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak pula diintervensi oleh pihak lain.
3. Responsibilitas
Dalam menjalankan bisnis, Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjalankan tanggung jawab masyarakat dan lingkungan untuk mendukung kesinambungan usaha jangka panjang sekaligus mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
4. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah prinsip yang berkaitan dengan pertanggungjawaban. Artinya, sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik, company harus sanggup dimintai pertanggungjawaban atas segala keputusan yang diambil
5. Kewajaran dan Kesetaraan
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus memperhatikan kepentingan pemegang saham dan stakeholder lain berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Umumnya stakeholder perusahaan terdiri dari beberapa pihak yang punya kepentingan dengan perusahaan. Artinya, company tidak menghadapi ‘satu orang’ saja dalam menjalankan bisnisnya. Karena itu, nilai keadilan harus diperhatikan agar tidak terjadi kesenjangan.
Penulis : Vera Devi Yanti





